ISLAM ITU MUDAH, TIDAK MENYULITKAN
Oleh
Sofyan Munawar
Allah swt berfirman, artinya: “Allah
menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran.” (QS. Al-Baqarah [2]:185). “Allah sekali-kali
tidak membuat syari’at agama yang memberatkan.” (QS. Al-Haj [22]:78).
Firman-firman di atas menggambarkan secara tegas tentang
karakteristik agama Islam yang mudah, ringan, tidak sulit, tidak berat dan tidak membebani, ia telah didesign oleh
Sang Khaliq sesuai dengan realitas obyektif manusia.
Allah Ta’ala Maha Adil, Dia-lah yang telah
menciptakan manusia dan Dia Maha Mengetahui potensi ril yang
dimiliki hamba ciptaan-Nya itu, Dia telah merancang agama disesuaikan dengan segenap
potensi yang dimiliki manusia. Tidak ada taklif diniyah (beban agama)
yang memberatkan manusia walau hanya secuil. Allah Ta’ala berfirman, artinya : "Allah
tidak membebani seseorang memelebihi kesanggupannya…." .(QS. Al-Baqarah [2]:286). Dari sini dapat kita katakan bahwa rancangan Islam yang indah dan
mudah itu nyata-nyata sangat sesuai dan serasi benar dengan fitrah kejadian
manusia.
Berkaitan
dengan hal tersebut di atas, Ibn Qayyim Al-Jauziyah menyatakan, “Hakikat
ajaran Islam semuanya mengandung rahmah dan hikmah. Kalau ada
yang keluar dari makna rahmah menjadi kekerasan atau keluar dari makna hikmah
menjadi kesia-siaan, berarti itu bukan termasuk ajaran Islam. Kalaupun
dimasukkan oleh sebagian orang, maka itu adalah kesalahkaprahan.”
Untuk memaparkan
bukti-bukti kemudahan dan keluwesan syari’at Islam secara detail tentunya
dibutuhkan buku yang tebal, karena itu dalam ruang yang terbatas ini cukuplah
kiranya dikemukakan beberapa contoh kecil saja.
Pertama, Kemudahan
dalam Sholat. Sholat fardhu hanya diwajibkan lima kali dalam
sehari semalam. Dilihat dari sisi waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan sholat
lima waktu, jika satu kali sholat memakan waktu sepuluh menit, maka untuk lima kali sholat hanya menghabiskan
waktu 50 menit saja setiap harinya. Ini berarti tidak akan orang yang terganggu
aktivitasnya dan dirugikan usahanya dengan sholat!
Dilihat dari segi persyaratan keabsahnya, sholat
dapat dipandang sah bila dikerjakan dalam keadaan suci dari hadats. Cara bersuci
dari hadats adalah dengan wudhu untuk hadats kecil dan mandi janabat buat
hadats besar. Namun dalam kondisi darurat, seperti ketiadaan air maka tayammum
menjadi solusi untuk menggantikan wudhu dan mandi janabat tersebut. Demikian juga, berdiri dalam sholat menjadi salah
satu penentu keabsahannya. Namun, dalam situasi
sulit, terdapat konsiderasi yang amat logis, dimana syari’at melegalkan
pelaksanakan sholat sambil duduk bahkan sambil berbaring terhadap mereka yang
tidak mampu atau tidak memungkinkan berdiri karena suatu sebab, misalnya karena
sakit atau di atas kendaraan.
Satu lagi,
dalam masalah sholat dikenal istilah qashar dan jamak. Qashar
artinya meringkas atau mengurangi jumlah rakaat sholat
dari empat menjadi dua; sedangkan jamak ialah mengumpulkan dua macam sholat wajib dikerjakan pada satu waktu, seperti Zhuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan ‘Isya, baik secara taqdim
maupun ta’khir. Jamak dan qashar tersebut diperuntukkan bagi
siapa saja yang sedang dalam keadaan mufsafir (perjalanan).
Kedua, rukhshoh dalam Puasa. Puasa yang fardhu disyari’atkan hanya satu bulan dalam setahun yaitu pada
bulan Romadhon. Kewajiban berpuasa pada bulan Romadhon bagi setiap muslim yang mukallaf ini berdasarkan konsiderasi yang
luar biasa. Perhatikanlah, bagi mereka yang sakit dan musafir dibolehkan tidak
berpuasa, dan qodho (mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari-hari
lain di luar bulan ramadhan) menjadi solusinya. Sedangkan bagi mereka yang
sudah jompo, pekerja berat, sakit akut dan permanen, wanita hamil dan menyusui
bila tidak mampu berpuasa boleh berbuka, dengan kompensasi membayar fidyah,
yaitu mengganti puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan seorang miskin
setiap hari tidak berpuasa.
Ketiga, Zakat. Zakat hukumnya fardhu
‘ain, yaitu kewajikan yang dipikulkan kepada setiap individu muslim dengan
syarat-syarat tertentu. Ada dua syarat wajib zakat, yang pertama berkaitan
dengan orang dan yang kedua berkenaan dengan harta. Dan bagi mereka yang tidak mampu berzakat, tidak berdosa, malah berhak
menerima zakat.
Empat,
Haji. Haji hukumnya fardhu ‘ain, wajib dilaksanakan oleh setiap
muslim yang mukallaf yang memiliki istitho’ah (mampu)
secara finansial, pisik, dan lain
sebagainya. Dan kewajiban haji itu hanya dibebankan sekali seumur hidup, selebihnya adalah sunnah. Bagi mereka yang tidak
menunaikan ibadah haji hingga akhir hayatnya karena tidak terpenuhi syarat-syaratnya
tidak ada sanksi dosa sedikitpun.
Kelima, rukhshoh dalam makanan. Dalam contoh yang terakhir ini kita juga akan melihat betapa indah dan eloknya syari’at Islam. Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum Islam telah mengharamkan
beberapa jenis makanan untuk dikonsumsi oleh kaum muslimin antara lain
diharamkan memakan daging babi, darah dan bangkai. Haram berarti segala perkara yang dilarang
oleh syara’ (hukum Islam), jika perkara tersebut dilakukan akan menimbulkan dosa dan jika ditinggalkan
semata-mata karena Allah akan mendatangkan pahala. Akan tetapi siapa saja yang
memakan makanan yang diharamkan itu karena terpaksa demi menyelamatkan jiwa
atau menyambung hidup dan tidak ada niat untuk melanggar, maka tiada dosa baginya
mengkonsumsi makanan yang diharamkan itu. Jika
ia tidak memakannya hingga mati, maka ia mati dalam keadaan bermaksiat dan
membunuh dirinya sendiri. Allah Maha Pengampun dan Penyayang kepada hamba-Nya yang memakan yang haram
karena terpaksa. Imam Ahmad dan Thawus mengatakan : “Siapa saja yang
terpaksa harus memakan barang yang diharamkan, tapi dia tidak memakannya hingga
mati, maka ia berdosa.”
Demikianlah,
terang sudah bagi kita betapa Islam itu mudah dan tidak menyulitkan, tidak ada
sesuatu pun dari beban agama yang menyengsarakan. Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Wahai
Muhammad, Al-Qur’an ini Kami turunkan kepada kamu bukanlah untuk menjadikan kamu
sengsara karena tidak sanggup melaksanakannya.” (QS.
Thaha 20]:2). Firman-Nya pula : “...Rasul Allah ini
menyuruh manusia berbuat kebajikan dan mencegah berbuat kemunkaran,
menghalalkan hal-hal yang baik dan mengharamkan hal-hal yang buruk, serta
melepaskan manusia dari hukum-hukum
terdahulu yang memberatkan mereka...” (QS.Al-A’raaf: 157)
Rasulullah saw bersabda,
artinya, “Sesungguhnya
agama itu mudah. Dan tidaklah seseorang memberat-beratkan/berlebih-lebihan dalam agama melainkan pasti ia
(agama) akan mengalahkan orang itu. Oleh
karena itu kerjakanlah dengan semestinya, moderat, dan bergembiralah (dengan
pahala Allah). Dan minta tolonglah
(kepada Allah) pada waktu pagi dan petang dan sebagian akhir malam.” (HR. Al-Bukhari
dan An-Nasaiy dari Abi Hurairah rodhiyallohu ’anhu)
Dari sini
dapat kita katakan, bahwa bila ada orang yang
menganggap Islam itu berat, sulit, membebabani dan menyengsarakan, maka sesungguhnya yang berat dan sulit itu bukan Islam-nya, tapi hati
dan pikirannya yang dikuasai hawa nafsu sehingga tidak tumbuh dalam hatinya rasa ridho
dengan Islam sebagai agama, lalu ia lari sambil menuduh bahwa Islam itu berat dan
sempit. Allah Ta’ala berfirman, artinya : “Barangsiapa yang Allah
menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya dia melapangkan dadanya
untuk (memeluk agama) Islam. Dan
barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan
dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada
orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-An’am [6]:125). Rasulullah saw
bersabda, “Akan merasakan manisnya iman, seorang yang ridha ALLAH sebagai
Rabb-nya, ISLAM sebagai agamanya dan MUHAMMAD sebagai Rasulnya.” (HR.
Muslim dan at-Tirmidzi).
-----oOo-----
Tidak ada komentar:
Posting Komentar