Senin, 02 Desember 2013

ISLAM ITU MUDAH, TIDAK MENYULITKAN


ISLAM ITU MUDAH, TIDAK MENYULITKAN

Oleh Sofyan Munawar

Allah swt berfirman, artinya:  “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran. (QS. Al-Baqarah [2]:185).  Allah sekali-kali tidak membuat syari’at agama yang memberatkan.” (QS. Al-Haj [22]:78).

Firman-firman di atas menggambarkan secara tegas tentang karakteristik agama Islam yang mudah, ringan, tidak sulit, tidak berat dan tidak membebani, ia telah didesign oleh Sang Khaliq sesuai dengan realitas obyektif manusia.

Allah Ta’ala Maha Adil, Dia-lah yang telah menciptakan manusia dan Dia Maha Mengetahui potensi ril yang dimiliki hamba ciptaan-Nya itu, Dia telah merancang agama disesuaikan dengan segenap potensi yang dimiliki manusia. Tidak ada taklif diniyah (beban agama) yang memberatkan manusia walau hanya secuil. Allah Ta’ala berfirman, artinya : "Allah tidak membebani seseorang memelebihi kesanggupannya…." .(QS. Al-Baqarah [2]:286). Dari sini dapat kita katakan bahwa rancangan Islam yang indah dan mudah itu nyata-nyata sangat sesuai dan serasi benar dengan fitrah kejadian manusia.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Ibn Qayyim Al-Jauziyah menyatakan, “Hakikat ajaran Islam semuanya mengandung rahmah dan hikmah. Kalau ada yang keluar dari makna rahmah menjadi kekerasan atau keluar dari makna hikmah menjadi kesia-siaan, berarti itu bukan termasuk ajaran Islam. Kalaupun dimasukkan oleh sebagian orang, maka itu adalah kesalahkaprahan.”

Untuk memaparkan bukti-bukti kemudahan dan keluwesan syari’at Islam secara detail tentunya dibutuhkan buku yang tebal, karena itu dalam ruang yang terbatas ini cukuplah kiranya dikemukakan beberapa contoh kecil saja.  Pertama,  Kemudahan dalam Sholat. Sholat fardhu hanya diwajibkan lima kali dalam sehari semalam. Dilihat dari sisi waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan sholat lima waktu, jika satu kali sholat memakan waktu sepuluh menit,  maka untuk lima kali sholat hanya menghabiskan waktu 50 menit saja setiap harinya. Ini berarti tidak akan orang yang terganggu aktivitasnya dan dirugikan usahanya dengan sholat!

Dilihat dari segi persyaratan keabsahnya, sholat dapat dipandang sah bila dikerjakan dalam keadaan suci dari hadats. Cara bersuci dari hadats adalah dengan wudhu untuk hadats kecil dan mandi janabat buat hadats besar. Namun dalam kondisi darurat, seperti ketiadaan air maka tayammum menjadi solusi untuk menggantikan wudhu dan mandi janabat tersebut. Demikian juga, berdiri dalam sholat menjadi salah satu penentu keabsahannya.  Namun, dalam situasi sulit, terdapat konsiderasi yang amat logis, dimana syari’at melegalkan pelaksanakan sholat sambil duduk bahkan sambil berbaring terhadap mereka yang tidak mampu atau tidak memungkinkan berdiri karena suatu sebab, misalnya karena sakit atau di atas kendaraan.

Satu lagi,  dalam masalah sholat dikenal istilah qashar dan jamak. Qashar  artinya meringkas atau mengurangi jumlah rakaat sholat dari empat menjadi dua; sedangkan jamak ialah mengumpulkan dua macam sholat wajib dikerjakan pada satu waktu, seperti Zhuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya, baik secara taqdim maupun ta’khir. Jamak dan qashar tersebut diperuntukkan bagi siapa saja yang sedang dalam keadaan mufsafir (perjalanan).

Kedua, rukhshoh dalam Puasa. Puasa yang fardhu disyari’atkan hanya satu bulan dalam setahun yaitu pada bulan Romadhon. Kewajiban berpuasa pada bulan Romadhon bagi setiap muslim yang mukallaf ini berdasarkan konsiderasi yang luar biasa. Perhatikanlah, bagi mereka yang sakit dan musafir dibolehkan tidak berpuasa, dan qodho (mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari-hari lain di luar bulan ramadhan) menjadi solusinya. Sedangkan bagi mereka yang sudah jompo, pekerja berat, sakit akut dan permanen, wanita hamil dan menyusui bila tidak mampu berpuasa boleh berbuka, dengan kompensasi membayar fidyah, yaitu mengganti puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan seorang miskin setiap hari tidak berpuasa.

Ketiga, Zakat. Zakat hukumnya fardhu ‘ain, yaitu kewajikan yang dipikulkan kepada setiap individu muslim dengan syarat-syarat tertentu. Ada dua syarat wajib zakat, yang pertama berkaitan dengan orang dan yang kedua berkenaan dengan harta. Dan bagi mereka yang tidak mampu berzakat, tidak berdosa, malah berhak menerima zakat.

Empat, Haji. Haji hukumnya fardhu ‘ain, wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mukallaf yang memiliki istitho’ah (mampu) secara finansial, pisik, dan lain sebagainya. Dan kewajiban haji itu hanya dibebankan sekali seumur hidup, selebihnya adalah sunnah. Bagi mereka yang tidak menunaikan ibadah haji hingga akhir hayatnya karena tidak terpenuhi syarat-syaratnya tidak ada sanksi dosa sedikitpun.

Kelima, rukhshoh dalam makanan. Dalam contoh yang terakhir ini kita juga akan melihat betapa indah dan eloknya syari’at Islam. Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum Islam telah mengharamkan beberapa jenis makanan untuk dikonsumsi oleh kaum muslimin antara lain diharamkan memakan  daging babi, darah dan bangkai. Haram berarti segala perkara yang dilarang oleh syara’ (hukum Islam), jika perkara tersebut dilakukan akan menimbulkan dosa dan jika ditinggalkan semata-mata karena Allah akan mendatangkan pahala. Akan tetapi siapa saja yang memakan makanan yang diharamkan itu karena terpaksa demi menyelamatkan jiwa atau menyambung hidup dan tidak ada niat untuk melanggar, maka tiada dosa baginya mengkonsumsi makanan yang diharamkan itu. Jika ia tidak memakannya hingga mati, maka ia mati dalam keadaan bermaksiat dan membunuh dirinya sendiri. Allah Maha Pengampun dan Penyayang kepada hamba-Nya yang memakan yang haram karena terpaksa. Imam Ahmad dan Thawus mengatakan : “Siapa saja yang terpaksa harus memakan barang yang diharamkan, tapi dia tidak memakannya hingga mati, maka ia berdosa.”

Demikianlah, terang sudah bagi kita betapa Islam itu mudah dan tidak menyulitkan, tidak ada sesuatu pun dari beban agama yang menyengsarakan. Allah Ta’ala berfirman, artinya, “Wahai Muhammad, Al-Qur’an ini Kami turunkan kepada kamu bukanlah untuk menjadikan kamu sengsara karena tidak sanggup melaksanakannya.” (QS. Thaha 20]:2). Firman-Nya pula : “...Rasul Allah ini menyuruh manusia berbuat kebajikan dan mencegah berbuat kemunkaran, menghalalkan hal-hal yang baik dan mengharamkan hal-hal yang buruk, serta melepaskan manusia dari hukum-hukum terdahulu yang memberatkan mereka...”  (QS.Al-A’raaf: 157)

Rasulullah saw bersabda, artinya, “Sesungguhnya agama itu mudah. Dan tidaklah seseorang memberat-beratkan/berlebih-lebihan dalam agama melainkan pasti ia (agama) akan mengalahkan orang itu. Oleh karena itu kerjakanlah dengan semestinya, moderat, dan bergembiralah (dengan pahala Allah).  Dan minta tolonglah (kepada Allah) pada waktu pagi dan petang dan sebagian akhir malam.” (HR. Al-Bukhari dan An-Nasaiy dari Abi Hurairah rodhiyallohu ’anhu)

Dari sini dapat kita katakan,  bahwa bila ada orang yang menganggap Islam itu berat, sulit, membebabani dan menyengsarakan, maka sesungguhnya yang berat dan sulit itu bukan Islam-nya, tapi hati dan pikirannya yang dikuasai hawa nafsu sehingga tidak tumbuh dalam hatinya rasa ridho dengan Islam sebagai agama, lalu ia lari sambil menuduh bahwa Islam itu berat dan sempit. Allah Ta’ala berfirman, artinya : “Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam.  Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki langit.  Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-An’am [6]:125). Rasulullah saw bersabda, “Akan merasakan manisnya iman, seorang yang ridha ALLAH sebagai Rabb-nya, ISLAM sebagai agamanya dan MUHAMMAD sebagai Rasulnya.” (HR. Muslim dan at-Tirmidzi).

-----oOo-----


Tidak ada komentar:

Posting Komentar